Rabu, 03 November 2010

PELATIHAN SAKSI

PERAN DAN FUNGSI SAKSI

Definisi
Saksi adalah seseorang yang mempunyai informasi tangan pertama mengenai suatu  kejadian melalui indera mereka (mis. penglihatan, pendengaran, penciuman, sentuhan) dan dapat menolong memastikan pertimbangan-pertimbangan penting dalam suatu kejahatan atau kejadian. Seorang saksi yang melihat suatu kejadian secara langsung dikenal juga sebagai saksi mata. Saksi sering dipanggil ke pengadilan untuk memberikan kesaksiannya dalam suatu proses peradilan.

Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Bab I Pasal 1 ayat 26.Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana atau perdata  yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri.
27.Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.

APA SAJA YANG HARUS DIKETAHUI OLEH SAKSI
1.     Jumlah pemilih yang terdaftar
2.     Jumlah pemilih yang menggunakan hakpilihnya
3.     Jumlah pemilih yang yidak menggunakan hak pilihnya
4.     Jumlah surat suara
5.     Jumlah surat suara tambahan
6.     Jumlah keseluruhan surat suara
7.     Jumlah surat suara yang terpakai
8.     Jumlah surat suara yang tidak terpakai
9.     Jumlah suarat suara yang rusak
10. Jumlah perolehan suara masing-masing pasangan.
-         Pasangan No.1= ………………….
-         Pasangan No.2= ………………….
-         Pasangan No.3 =………………….
-         Pasangan No.4 = ………………….
-         Pasangan No.5 = …………………
11. Jumlah suara yang sah
12. Jumlah suara yang tidak sah/blangko

Pasal 68
Warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

Pasal 69
(1)
Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Republik
Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.

Pasal 92
(1)
Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS melakukan:
a.
pembukaan kotak suara;
b.
pengeluaran seluruh isi kotak suara;
c.
pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan serta
d.
penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.
(2)
Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh saksi dari pasangan calon, panitia pengawas; pemantau, dan warga masyarakat.
(3)
Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS, dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota KPPS dan dapat. ditandatangani oleh saksi dari pasangan calon.

(1)
Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus oleh KPPS.
(2)
Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPUD dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.


Pasal 95
Suara untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dinyatakan sah apabila:
a.
surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b.
tanda coblos hanya terdapat, pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu pasangan calon; atau
c.
tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon yang telah ditentukan; atau
d.
tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon; atau
e.
tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon.
(1)
Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah pemungutan suara berakhir.
(2)
Sebelum penghitungan suara dimulai, KPPS menghitung:
a.
jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk TPS;

b.
jumlah pemilih dari TPS lain;

c.
jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan

d.
jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.

(3)
Penggunaan surat suara tambahan dibuatkan berita acara yang
ditandatangani oleh Ketua KPPS dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota KPPS.
(4)
Penghitungan suara dilakukan dan selesai di TPS oleh KPPS dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.
(5)
Saksi pasangan calon harus membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPPS.
(6)
Penghitungan suara dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara.
(7)
Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(8)
Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diterima, KPPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(9)
Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS, KPPS membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
(10)
KPPS memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi pasangan calon yang hadir dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat   hasil penghitungan suara di tempat umum.
(11)
KPPS menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada PPS segera setelah selesai penghitungan suara.

3. YANG HARUS DIKETAHUI SAKSI KECAMATAN
Pasal 98
(1)
Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, PPK membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kecamatan dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengaawas, pemantau, dan warga masyarakat.
(2)
Saksi pasangan calon harus membawa surat mandat dari Tim
kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPK.
(3)
Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPK apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi pasangan calon,   sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPK seketika itu juga   mengadakan pembetulan.
(5)
Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua PPS dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan, PPK membuat berita acara dan Sertifikat rekapitutasi hasil penghitungan suara yang ditanda tangani oleh ketua dan sekurarang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPK serta ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
(6)
PPK wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara di PPK kepada saksi pasangan calon yang hadir dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
(7)
PPK wajib menyarahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada KPU kabupaten/kota.

4. YANG HARUS DIKETAHUI SAKSI KABUPATEN
Pasal 99
(1)
Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, KPU kabupaten/kota membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kabupaten/kota dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.
(2)
Saksi pasangan calon harus membawa surat mandat dari Tim Kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada KPU kabupaten/kota.
(3)
Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPU kabupaten/kota apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi pasangan calon,   sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPU kabupaten/kota   seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5)
Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua PPK dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan, KPU kabupaten/kota membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurangkurangnya 2 (dua) orang anggota KPU kabupaten,/kota serta ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
(6)
KPU kabupaten/kota wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU kabupaten/kota kepada saksi pasangan calon yang hadir dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
(7)
KPU kabupaten/kota wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU kabupaten/kota kepada KPU provinsi.

Pasal 100
(1)
Dalam hal pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota, berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara selanjutnya diputuskan dalam pleno KPU kabupaten/kota untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
(2)
Penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD kabupaten/kota untuk diproses pengesahan dan pengangkatannya sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.

Pasal 106
(1)
Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.
(3)
Pengajuan keberatan kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud, pada ayat (1) disampaikan kepada pengadilan tinggi untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi dan kepada pengadilan negeri untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota.
(4)
Mahkamah Agung memutus sengketa hasil penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/ Mahkamah Agung.
(5)
Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat.
(6)
Mahkamah Agung dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada Pengadilan Tinggi untuk memutus sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten dan kota.
(7)
Putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersifat final.

Pasal 107
(1)
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
(2)
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
(3)
Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu pasangan calon yang perolehan suaranya sama, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(4)
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.
(5)
Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut berhak mengikuti pemilihan putaran kedua.
(6)
Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh oleh tiga pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama   dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(7)
Apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(8)
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

3. YANG HARUS DIKETAHUI SAKSI KECAMATAN
Pasal 98
(1)
Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, PPK membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kecamatan dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengaawas, pemantau, dan warga masyarakat.
(2)
Saksi pasangan calon harus membawa surat mandat dari Tim
kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPK.
(3)
Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPK apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi pasangan calon,   sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPK seketika itu juga   mengadakan pembetulan.
(5)
Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua PPS dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan, PPK membuat berita acara dan Sertifikat rekapitutasi hasil penghitungan suara yang ditanda tangani oleh ketua dan sekurarang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPK serta ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
(6)
PPK wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara di PPK kepada saksi pasangan calon yang hadir dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
(7)
PPK wajib menyarahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada KPU kabupaten/kota.

4. YANG HARUS DIKETAHUI SAKSI KABUPATEN
Pasal 99
(1)
Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, KPU kabupaten/kota membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kabupaten/kota dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.
(2)
Saksi pasangan calon harus membawa surat mandat dari Tim Kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada KPU kabupaten/kota.
(3)
Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPU kabupaten/kota apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi pasangan calon,   sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPU kabupaten/kota   seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5)
Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua PPK dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan, KPU kabupaten/kota membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurangkurangnya 2 (dua) orang anggota KPU kabupaten,/kota serta ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
(6)
KPU kabupaten/kota wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU kabupaten/kota kepada saksi pasangan calon yang hadir dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
(7)
KPU kabupaten/kota wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU kabupaten/kota kepada KPU provinsi.


Pasal 100
(1)
Dalam hal pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota, berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara selanjutnya diputuskan dalam pleno KPU kabupaten/kota untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
(2)
Penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD kabupaten/kota untuk diproses pengesahan dan pengangkatannya sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.

Pasal 106
(1)
Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.
(3)
Pengajuan keberatan kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud, pada ayat (1) disampaikan kepada pengadilan tinggi untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi dan kepada pengadilan negeri untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota.
(4)
Mahkamah Agung memutus sengketa hasil penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/ Mahkamah Agung.
(5)
Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat.
(6)
Mahkamah Agung dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada Pengadilan Tinggi untuk memutus sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten dan kota.
(7)
Putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersifat final.

Pasal 107
(1)
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
(2)
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
(3)
Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu pasangan calon yang perolehan suaranya sama, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(4)
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.
(5)
Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut berhak mengikuti pemilihan putaran kedua.
(6)
Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh oleh tiga pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama   dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(7)
Apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(8)
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Penekanan Materi
1.
Jumlah surat suara yang terpakai ditambah surat suara yang rusak ditambah sisa surat suara harus sama dengan jumlah surat suara pokok ditambah suarat suara cadangan.
Contoh jumlah suarat suara pokok 500 eksemplar dan jumlah surat suara tambahan 12 eksemplar, maka jumlah keseluruhan adalah 512 eksemplar.
Surat suara yang terpakai 420 eksemplar, suarat suara yang rusak 5 eksemlar, sisa surat suara 87 eksempalr jumlah= 512 eksemlar
2.
Jumlah pemilih yang terdaftar harus sama dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya ditambah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya.
Contoh di TPS 1 Desa Lemahabang jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 556 orang.
Jumlah orang yang menggunakan hak pilihnya 423 orang, jumlah orang yang tidak menggunakan hak pilihnya 143 orang, jumlah yang orang yang menggunakan hak pilihnya ditambah jumlah orang yang tidak menggunakan hak plihnya = 556 orang
3.
Jumlah surat suara yang sah ditambah blangko sama dengan jumlah orang yang menggunakan hak pilihnya.
Contoh jumlah pemilih yang menggunakan hak plihnya 423 orang, surat suara yang sah 420 dan yang blangko 3 jumlah 423 suara.
4.
Jumlah surat suara yang sah sama dengan jumlah perolehan pasangan calon keseluruhan.
Contoh Jumlah suara yang sah 420 suara, masing-masing pasangan memperoleh: Pasangan No.1 memperoleh 234 suara, Pasangan No.2 memperoleh 40 suara, Pasangan No.3 memperoleh 52 suara, Pasangan No.4 memperoleh 65 suara dan pasangan No.5 memperoleh 29 Jumlah 420 suara.

Peluang Kecurang
1.     Penggunaan suarat suara yang belum terpakai dicoblos untuk salah satu kandidat pasangan calon bupati.
2.     Menambah jumlah satu atau dua poin suara pada pasangan kita, padahal pasangan lawan ditambah jauh lebih besar.
3.     Menambah atau mengurangi jumlah suara sah sebagai bilangan pembagi sehingga suara kita tidak mencapai 30%